OLEH M. NURDIN
Padahal jenis obat-obatan tersebut sudah dilarang oleh BBPOM RI ,tidak boleh lagi diperejual belikan kepada masyarakat,karena sudah kadaluarsa ataupun justeru mengandung bahan-bahan yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.Diantara obat-obatan itu adalah sebagai berikut :
1.Linu Rat Kapsul
2.Lebah Mutiara gatal-gatalkapsul
3.MD dan SM obat asam urat Nyeri tulang/sendi ,Chicungunya kapsul.
4.Asam urat nyeri tulang
5.Buah Naga kapsul
6.Dewa dewi kapsul
7.Jamu cap putri sakti
8.Potenzhi kapsul
9.Jamu tradisional Jawa cap putri sakti
10.Kapsul telat bulan(Tiaw Keng Puo Sae)
11.Kuat tahan lama serbuk
12.Lebah Mutiara Asam urat kapsul .
Semua nama-nama obat-obatan tersebut yang sudah lama termasuk dalam larang edar diketemukan di berbagai kios pinggir jalan di kota Cimahi,Propinsi jawa barat.Berbagai jenis obat-obatan yang semstinya sudah tidak ada lagi di pasar,karena sudah dilarang peredarannya oleh BBPOM RI tetapi masih di jumpai di kios-kios pinggir jalan ,Kamis 24 November 2011 . Namun demikian hasil penyisiran yang dilakukan oleh BBPOM dengan Dinas Kesehatan Cimahi,Humas Cimahi dan beberapa instansi terkait lainnya itu hanya menemukan 12 jenis obat-obatan yang perlu segera di musnahkan ,karena sangat berbahaya jika sekiranya di konsumsikan oleh masyarakat.
Baru di kota Cimahi,bagaimana dengan kota-kota lainnya ? kemungkinan juga masih ada jenis obat-obatan yang berbahaya bagi masyarakat justeru masih beredar dan di perjual belikan ,namun masih belum terjamah oleh BBPOM dan dinas terkait lainnya.Sementara obat-obatan produksi lama yang masih diperjual belikan itu antara lain jenis obat TCU ,Antana dan Stelan yang semuanya itu merupakan obat-obatan anti pegal dan obat rematik,sebagaimana disebutkan oleh seorang petugas Pengawas Farmasi dan Makanan seksi penyidikan BBPOM Bandung,Ade Tarmana ,beberapa sat setelah melakukan razia Kamis 24 November 2011 .
Beberapa waktu lalu masyarakat di hebohkan dengan berbagai zat pewarna,pengawet yang dipakai untuk berbagai bahan makanan meskipun sangat berbahaya bagi masyaraka yang mengkonsumsikannya. Karena sudah meresahkan masyarakat waktu itu,BBPOM turun merazia berbagai kios dan pasar tempat dijajakan berbagai makanan.Namun sekarang apakah berbagai makanan sudah steril dari berbagai jenis zat pewarna dan formalin itu sehingga BBPOM terkesan sudah mengabaikannya.Padahal sering sekali masyarakat mengalami keracunan massal setelah pulang dari sesuatu keramaian,resepsi perkawinan,atau setelah mengkonsumsi makanan catering di tempat kerja mereka.Mengapa BBPOM terkesan jarang melakukan razia ,jikapun tidak bisa dikatakan bahwa BBPOM baru melakukannya jika masyarakat sudah jatuh korban keracunan .
Padahal pengawasan tersebut perlu di lakukan terus menerus supaya pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab tidak lagi memakai boraq,formalin atau zat kimia lainnya yang berbajhaya kedalam berbagai jenis makanan .Soalnya para penjaja makanan dekat berbagai sekolah tersebut tidak mustahil melakukan hal-hal yang dilarang itu,baik karena memang mereka tidak memahinya karena kurang sosialisasi dari BBPOM ataupun memang karena mereka itu ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya meskipun sangat berbahaya bagi masyarakat luas .
Dalam konteks ini BBPOM,Dinas Kesehatan,dan instansi terkait lainnya perlu selalu memantau,merazia secara mendadak keberbagai sentra-sentra pasar pusat penjualan berbagai makanan dan obat-obatan seiring meningkatkan pula proses sosialisasinya kepada masyarakat.Sehingga masyarakat mengetahuinya dengan benar,mana yang boleh atau tidak boleh diperjual belikan dan dikonsumsikan oleh masyarakat.
No comments:
Post a Comment