Thursday, November 17, 2011

KSBDSI Protes Keras, Menolak Pembubaran lembaga nonstruktural Dewan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Dan Dewan Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terpuruk Untuk Anak Sesuai Konvensi ILO 182 tahun 1999"Prof. Dr. Abdul Azis Riambo Sh"

Memperhatikan pemberitaan Media Masa dan Elektronik hari kamis tanggal 17 november 2011 mengenai rencana pemerintah membubarkan institusi non struktural yang dinilai tidak berguna/tidak berfungsi
Sebagai anggota tim PPKTI dan anggota Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk Bentuk Terpuruk Pekerjaan Untuk Anak dan juga sebagai anggota penyuluh ILO Indonesia. Majelis permusyawaratn buruh nasional – konfederasi serikat buruh demokrasi seluruh Indonesia menyampaikan saran penting ini kepada menteri pengawasan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Jakarta untuk diperhatikan bahwa angka kemiskinan Indonesia merujuk pemberitaan Koran Jakarta tanggal 26 agustus 2011 berdasarkan keriteria bank dunia, kemiskinan diindonesia telah mencapai 117 juta jiwa separuh populasi .
Berdasarkan hal tersebut diatas disarankan untuk tidak membubarkan dewan percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia apapun alasanya berdasarkan inpres No 7 tahun 2002 tentang strategi kebijakan nasional percepatan pembangunan kawasan timur indonesia.
Agar tidak membubarkan dewan komite aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terpuruk untuk anak berdasarkan kepres RI no 12 tahun 2000 tentang pembentukan dewan komite aksi nasional penghapusan bentuk bentuk pekerjaan terpuruk untuk anak sesuai Konvensi ILO No 182 tahun 1999
Poin diatas merupakan kewajiban pemerintah yang wajib menumbuh kembangkan peran dan kegiatanya serta peran sertanya dalam memperjuangkan hak hak masyarakat bangsa dan negara dengan menggunakan anggaran biaya kegiatan dari APBN/Hibah.
Yang perlu direkomendasikan / dibubarkan adalah undang undang otonomi daerah yang sarat KKN, suap, politik uang kerusuhan dan pelayanan public melalui birokrasi yang berbelit belit yang menyebabkan percepatan pembangunan di Indonesia sesuai peraturan presiden No 15 tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan terhambat dalam pelaksanaanya.
Kepada Menteri Pengawasan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI diharapkan tidak gegabah dalam mengambil keputusan dalam masalah ini karena semua personil anggota harus dibayarkan honornya yang selama ini tidak pernah dibayarkan oleh negara sejak tahun 1999 @35 juta Perbulan/Anggota. Hargailah para pejuang Reformasi dan Demokrasi kalau ingin sukses dalam perjuangan bangsa .

No comments:

Post a Comment